
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan membantah rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi merupakan bentuk intervensi hukum.
Menurutnya, Prabowo melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandangnya tepat agar hukum berada di jalur yang benar.
Hal ini disampaikan Otto usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi. Justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” kata Otto, Jumat.
Otto menyampaikan, Presiden Prabowo tidak ingin ada orang yang tidak bersalah kemudian terjerat hukum. Begitu pun tidak ingin ada orang yang bersalah justru bebas.
Prabowo kata Otto, tegas menyatakan kepadanya terkait pandangannya.
“Berkali-kali saya perhatikan ini. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di republik ini,” ucap dia.
Adapun terkait rehabilitasi, ia menyebut bahwa hak itu adalah hak prerogatif Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi negara.
Rehabilitasi ada dua jenis, yakni rehabilitasi yuridis dan rehabilitasi konstitusional. Rehabilitasi yuridis biasanya diberikan ketika seseorang telah dinyatakan bersalah di pengadilan pada tidak bersalah.
“Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden itu berasal dari konstitusi. Nah khususnya pasal 14 itu, ya. Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” tandas Otto.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).
Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia. Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

