
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
PERISTIWA rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry—setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—adalah satu dari sedikit momen ketika publik dipaksa berhenti sejenak untuk menimbang ulang hubungan antara kekuasaan negara, keadilan, dan kepastian hukum.
Presiden memang memegang hak konstitusional untuk memberi rehabilitasi, sebagaimana ditegaskan Pasal 14 UUD 1945.
Namun, setiap kewenangan dalam negara hukum tidak pernah berdiri sendiri; selalu ada kebutuhan untuk memastikan bahwa penggunaan kekuasaan tetap dalam pagar akuntabilitas dan nalar etis publik.
Dalam postulat ketatanegaraan modern, penggunaan kewenangan konstitusional bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh.
Persoalan utamanya adalah bagaimana suatu kewenangan digunakan, dalam suasana apa ia diputuskan, dan seberapa jauh ia menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Maka yang dipertanyakan publik bukanlah sekadar “apakah Presiden berwenang” — melainkan “seberapa taat penggunaan kewenangan itu terhadap prinsip negara hukum”.
Persoalan rehabilitasi bukan hanya soal pemulihan nama baik. Ia berada pada simpang jalan yang mempertemukan tiga konsepsi yang sering tarik-menarik: rasa keadilan, kepastian hukum, dan kegelisahan publik terhadap arah penegakan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Kontroversi
Keputusan Presiden Prabowo Subianto datang tidak lama setelah putusan pengadilan yang menyatakan para mantan direksi ASDP terbukti bersalah dalam kerugian negara akibat skema Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Tiba-tiba ruang diskursif berubah: rehabilitasi menginterupsi eksekusi putusan, membangkitkan pertanyaan—apakah rehabilitasi berarti koreksi terhadap putusan pengadilan atau pemulihan martabat terhadap kesalahan penegakan hukum?
Dalam praktik ketatanegaraan, rehabilitasi bukanlah pembatalan putusan. Ia tidak memurnikan seseorang menjadi “tidak pernah dihukum”, seperti amnesti.
Namun pada saat bersamaan, rehabilitasi dapat berimplikasi langsung pada tidak dijalankannya pidana badan.
Di titik inilah tarik-menarik muncul: bagaimana publik menilai konsistensi komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi ketika orang yang baru saja dinyatakan bersalah oleh pengadilan, segera dipulihkan hak dan kedudukannya?
Di ruang diskusi, ada yang berpendapat bahwa perkara ini sejak awal hanya merupakan persoalan business judgment yang kebetulan beririsan dengan kerugian negara. Ada pula yang menilai pengadilan sudah memutus tepat.
Di tengah silang pendapat itu, negara memilih menggunakan hak prerogatif. Namun, negara hukum tidak hanya berdiri di atas legalitas. Ia berdiri di atas public trust—sesuatu yang bisa hilang dalam hitungan hari, tetapi butuh waktu lama untuk dipulihkan.
Preseden
Masalah terbesar dari rehabilitasi bukanlah pada kasusnya yang spesifik, melainkan preseden yang diciptakan.
Ketika kekuasaan eksekutif memulihkan pelaku korupsi BUMN setelah putusan pengadilan, ruang interpretasi itu akan dilihat kembali pada kasus-kasus selanjutnya. Apakah keputusan ini lahir dari kebutuhan keadilan substantif atau dari tekanan politik?
Apakah mekanisme pertimbangan Mahkamah Agung, kajian Kementerian Hukum, dan usulan DPR benar-benar mendasarkan diri pada objektivitas hukum?
Ataukah ini membuka celah baru: penyelesaian perkara korupsi BUMN bergantung pada sensitivitas politik, bukan semata posisi hukum?
Hukum tidak hanya memutus persoalan hari ini. Yang lebih penting adalah memutus bagaimana persoalan yang sama akan diputus di masa depan.
Rehabilitasi yang melampaui batas etika konstitusional akan mudah diingat, tetapi dampaknya pada masa depan yang sering luput dihitung.
Sebaliknya, rehabilitasi yang didasarkan pada koreksi kesalahan penegakan hukum akan memperkuat keyakinan terhadap negara hukum.
Di sinilah posisi presiden diuji: bukan hanya dalam keputusannya, tetapi dalam kualitas alasan moral di balik keputusan itu.
Legitimasi keputusan presiden dalam konteks negara hukum bukan sekadar bersifat yuridis. Legalitas memang dapat dijawab oleh frasa “kewenangan Presiden dijamin UUD”.
Namun, legitimasi tidak cukup dijawab dengan pasal. Ia ditentukan oleh jawaban: apakah penggunaan kewenangan menghasilkan rasa keadilan bagi publik?
Tidak ada salahnya presiden berempati pada nasib seseorang. Namun, presiden bukan sekadar pribadi. Ia institusi. Dan setiap keputusan institusi harus dapat berdiri tegak di hadapan publik, tanpa memanfaatkan ruang abu-abu antara legalitas dan keadilan.
Ketika rehabilitasi diberikan, negara semestinya bersedia menjelaskan: mengapa putusan pengadilan tidak sepenuhnya menjamin keadilan substantif? Bagian manakah dari proses peradilan yang dinilai tidak tepat sehingga harus dikoreksi oleh kekuasaan eksekutif?
Jawaban itu yang dinantikan publik. Sebab dalam kasus korupsi, beban pembuktian moral bukan pada terpidana, melainkan pada negara: jangan sampai negara terlihat alpa membuktikan keteguhannya terhadap keadilan.
Kepercayaan
Hukum modern hidup dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan publik, putusan pengadilan hanyalah kertas, dan konstitusi hanyalah teks.
Karena itulah negara harus berhati-hati terhadap sinyal yang muncul dari puncak kekuasaan. Pada saat ruang publik dipenuhi kegelisahan tentang keadilan dalam pemberantasan korupsi, sebuah rehabilitasi—tidak peduli seberapa sah secara konstitusional—dapat berbunyi ambigu.
Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga agar masyarakat tidak merasa dikhianati oleh negara.
Negara boleh mengambil keputusan apa pun dalam batas konstitusi, tetapi negara juga harus mengantisipasi tafsir publik yang muncul dari keputusan itu. Dalam demokrasi, persepsi bisa sama berbahayanya dengan kesalahan.
Di sini kritik bukan pada tindakan presiden, tetapi pada kepekaan konstitusional. Semakin kuat dugaan publik bahwa kekuasaan dapat mengintervensi konsekuensi putusan pengadilan, semakin rapuh fondasi kepercayaan pada hukum.
Karena itu, rehabilitasi tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif. Ia harus dibarengi transparansi, akuntabilitas, dan penjelasan yang layak kepada rakyat.
Yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar nasib tiga mantan direksi BUMN, bukan pula tentang siapa bersalah atau tidak.
Yang diuji adalah arah negara hukum kita: apakah konstitusi menjadi pelindung keadilan, atau sekadar ruang formal untuk membenarkan pilihan politik?
Hak prerogatif presiden bukan untuk dipertentangkan dengan putusan pengadilan. Namun, kekuasaan, seberapapun sahnya, akan kehilangan wibawa bila mengikis kepercayaan publik pada hukum.
Rehabilitasi selalu mungkin diberikan. Namun, setiap rehabilitasi memutus dua hal sekaligus: nasib seseorang dan nasib kepercayaan rakyat pada negara.
Maka setelah badai pemberitaan mereda, pertanyaannya tetap: apakah keputusan ini menambah atau mengurangi rasa keadilan?
Sejarah selalu mencatat, bukan hanya apa yang diputuskan, tetapi bagaimana negara menjelaskannya kepada rakyat. Dan pada titik itulah negara hukum menemukan martabatnya—atau kehilangannya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/06400011/presiden-rehabilitasi-dan-kepastian-hukum.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

