Pakar Hukum: Kultur Polri Perlu Direformasi Secara Radikal

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dalam rapat panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan Komisi III DPR, Selasa (2/12/2025). Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mendorong reformasi kultural di tubuh Polri dilakukan secara radikal. Menurutnya, kultur organisasi kepolisian haruslah adaptif, diikuti dengan manajemen yang sistemik dan melayani. Dorongan tersebut disampaikan saat menyampaikan pandangannya dalam rapat panitia kerja (panja) reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. “Menurut saya bahwa kultur perlu direformasi secara radikal. Bagaimana reformasi kultur secara radikal tadi itu? Bagaimana ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani,” ujar Suparji dalam rapat, Selasa (2/12/2025). Ia juga menyorot kepolisian yang lamban dalam mengurus sejumlah perkara. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari persoalan sumber daya manusia (SDM) di Polri. “Memang harus ada sebuah peningkatan kualitas SDM. Terutama juga dari sisi kuantitas misalnya, dalam konteks penyidik bagaimana tadi ada penambahan penyidik secara signifikan,” ujar Suparji. “Maka dari itu secara kuantitatif memang perlu ditingkatkan. Secara kualitatif harus lebih humanis, lebih proaktif,” ujar Suparji. Masalah Struktural Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural. “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman. Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya. Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian. Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian. “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang. Di dalamnya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru. “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/20011461/pakar-hukum-kultur-polri-perlu-direformasi-secara-radikal. Membership: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Selengkapnya

Baleg Harap RUU PSDK Bisa Cegah Ego Sektoral Antar Penegak Hukum

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dapat memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum, dan mencegah ego sektoral dalam proses penyelidikan hingga penuntutan perkara. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan pentingnya ketentuan kerja sama antar-lembaga, agar tidak ada persaingan kewenangan dalam penanganan saksi dan korban. “Seyogyanya atau sejatinya harus seperti apa dan kita harus lebih mengarahkan kepada tidak adanya ego sektoral, tidak adanya perbedaan-perbedaan, tetapi kemudian semuanya tujuannya adalah untuk mencapai kepada keadilan hukum, dan kepastian hukum,” ujar Bob Hasan dalam rapat harmonisasi revisi undang-undang bersama Kejaksaan Agung dan Polri, Rabu (3/12/2025). Bob menekankan bahwa Kejaksaan dan Polri memiliki peran sentral dalam penerapan perlindungan saksi dan korban di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari kedua institusi tersebut diperlukan untuk menjamin efektivitas penguatan aturan yang tengah dibahas. “Ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan praktis mengenai efektivitas penerapan UU saat ini, tantangan operasional dalam mengatasi ancaman fisik maupun psikis terhadap saksi dan korban, serta bagaimana penguatan RUU untuk menjamin proses hukum tanpa intimidasi dan memperkuat sistem penegakan hukum secara keseluruhan,” tuturnya. Bob mengakui bahwa substansi revisi lebih banyak menekankan pada penguatan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk independensinya dalam proses hukum. Namun, tetap terdapat irisan dalam proses pemeriksaan korban hingga pengelolaan alat bukti, sehingga pemenuhan aspek hak asasi manusia tetap harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. “Nah saya pikir, saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK, yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan APH,” jelas Bob. Sebagai informasi, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Komisi XIII telah menuntaskan penyusunan draf perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK), Senin (10/11/2025). Willy menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam revisi ini adalah penyesuaian judul RUU. Judul diubah dari Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Jadi kita geser sedikit biar lebih luas. Lembaga ada (diatur) di dalamnya, tapi yang mau kita tekankan adalah perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujar Willy di Gedung DPR RI dalam siaran pers. Dia menegaskan, revisi ini bukan perubahan kecil karena lebih dari 50 persen substansi undang-undang mengalami perombakan untuk memperkuat aspek perlindungan bagi korban. “Jadi (perubahan undang-undang PSDK), tidak hanya berbicara institusinya, tapi berbicara tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” ujarnya. Willy menambahkan, semangat utama revisi adalah penerapan restorative justice untuk memulihkan hak-hak korban. Selama ini, perhatian publik dan aparat hukum lebih banyak tertuju pada penghukuman pelaku “Kita lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelasnya. Saat ini, pembahasan RUU PSDK tengah memasuki tahap harmonisasi di Baleg DPR RI sebelum nantinya dibahas lebih lanjut lagi di Komisi XIII. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/03/19354521/baleg-harap-ruu-psdk-bisa-cegah-ego-sektoral-antar-penegak-hukum. Membership: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Selengkapnya

Otto Bantah Rehabilitasi Dirut ASDP Ira Puspadewi Bentuk Intervensi Hukum

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan membantah rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi merupakan bentuk intervensi hukum. Menurutnya, Prabowo melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandangnya tepat agar hukum berada di jalur yang benar. Hal ini disampaikan Otto usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/11/2025). “Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi. Justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” kata Otto, Jumat. Otto menyampaikan, Presiden Prabowo tidak ingin ada orang yang tidak bersalah kemudian terjerat hukum. Begitu pun tidak ingin ada orang yang bersalah justru bebas. Prabowo kata Otto, tegas menyatakan kepadanya terkait pandangannya. “Berkali-kali saya perhatikan ini. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di republik ini,” ucap dia. Adapun terkait rehabilitasi, ia menyebut bahwa hak itu adalah hak prerogatif Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi negara. Rehabilitasi ada dua jenis, yakni rehabilitasi yuridis dan rehabilitasi konstitusional. Rehabilitasi yuridis biasanya diberikan ketika seseorang telah dinyatakan bersalah di pengadilan pada tidak bersalah. “Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden itu berasal dari konstitusi. Nah khususnya pasal 14 itu, ya. Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” tandas Otto. Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025). Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia. Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/28/18554561/otto-bantah-rehabilitasi-dirut-asdp-ira-puspadewi-bentuk-intervensi-hukum?page=1. Membership: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Selengkapnya

Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?

Mobil diduga taksi listrik yang dibakar tak jauh dari TKP pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).(Hanifah Salsabila ) Kriminolog Havina Hasna menilai, kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai gagalnya aparat kepolisian dalam mengendalikan emosi. Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kegagalan pelaku memisahkan emosi personal dengan peran profesional sebagai penegak hukum. Konflik di lapangan yang seharusnya dapat dihadapi secara prosedural justru menjadi pengeroyokan. “Pelaku gagal memisahkan identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri),” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025). Kegagalan semacam ini bukan fenomena baru, terutama pada profesi yang memiliki otoritas besar. “Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” kata dia. Menurut Havina, tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut tidak dapat dilihat sebagai insiden biasa. Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau legitimate power untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu. Namun, penggunaan kekuasaan tersebut memiliki batas yang jelas dan harus dilakukan sesuai konteks tugas serta prosedur hukum. “Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari penegakan hukum menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” jelas dia. Havina menyebut kasus pengeroyokan ini dapat dikategorikan sebagai crimes of the powerful, yakni kejahatan yang dilakukan oleh pihak berkuasa dengan dampak yang lebih luas. “Kejahatan oleh aktor berkuasa selalu berdampak ganda, Ada korban langsung, Ada kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh sebab itu, secara kriminologis, kasus ini lebih serius daripada pengeroyokan biasa,” ujar dia. Awal mula bentrok Sebelumnya, dua orang debt collector atau mata elang tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut. Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama. Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. Akibat pengeroyokan tersebut, dua mata elang meninggal dunia. Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang. Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian. Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat. Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/14/22323521/polisi-keroyok-mata-elang-di-kalibata-penegakan-hukum-yang-kebablasan?page=1. Membership: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Selengkapnya