
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dalam rapat panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan Komisi III DPR, Selasa (2/12/2025).
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mendorong reformasi kultural di tubuh Polri dilakukan secara radikal. Menurutnya, kultur organisasi kepolisian haruslah adaptif, diikuti dengan manajemen yang sistemik dan melayani.
Dorongan tersebut disampaikan saat menyampaikan pandangannya dalam rapat panitia kerja (panja) reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Menurut saya bahwa kultur perlu direformasi secara radikal. Bagaimana reformasi kultur secara radikal tadi itu? Bagaimana ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani,” ujar Suparji dalam rapat, Selasa (2/12/2025).
Ia juga menyorot kepolisian yang lamban dalam mengurus sejumlah perkara. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari persoalan sumber daya manusia (SDM) di Polri.
“Memang harus ada sebuah peningkatan kualitas SDM. Terutama juga dari sisi kuantitas misalnya, dalam konteks penyidik bagaimana tadi ada penambahan penyidik secara signifikan,” ujar Suparji.
“Maka dari itu secara kuantitatif memang perlu ditingkatkan. Secara kualitatif harus lebih humanis, lebih proaktif,” ujar Suparji.
Masalah Struktural
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
“Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
“Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman
Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
Di dalamnya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
“Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

