
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai terkait relokasi warga terdampat banjir di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
KOMPAS.com – Menanggapi kritik pakar hukum terkait maraknya penerbitan surat edaran oleh kepala daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah mitigasi bencana.
ia menilai kondisi Jawa Barat saat ini berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menuai sorotan, salah satunya dari Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K. Iskandar, yang mengingatkan bahwa surat edaran tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi karena kekuatan hukumnya terbatas.
Mengapa Surat Edaran Dipersoalkan Secara Hukum?
Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, surat edaran memang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Posisi surat edaran berada di bawah undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.
Karena itu, sejumlah pakar menilai surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat secara kuat, terutama jika isinya berpotensi membatasi hak masyarakat atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rusli K. Iskandar mengingatkan bahwa kepala daerah perlu berhati-hati dalam menggunakan surat edaran sebagai instrumen kebijakan.
Menurutnya, meskipun surat edaran bisa digunakan sebagai pedoman internal, penerapannya tidak boleh melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Kekuatan Surat Edaran?
Menanggapi kritik tersebut, Dedi Mulyadi mengakui bahwa secara hierarki hukum, surat edaran memang memiliki kekuatan yang lemah.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kondisi darurat kebencanaan yang dihadapi Jawa Barat.
“Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah, jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Namun, situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan, di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi,” ucap Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
Menurut Dedi, pemerintah daerah tidak selalu memiliki waktu yang cukup untuk menunggu proses legislasi yang panjang ketika bencana terus berulang.
Dalam situasi tersebut, dibutuhkan kebijakan cepat untuk meminimalkan risiko dan melindungi keselamatan masyarakat.
Apa Hubungan Bencana dengan Tata Ruang dan Perizinan?
Dedi Mulyadi menyoroti persoalan tata ruang dan perizinan sebagai salah satu akar masalah terjadinya bencana di Jawa Barat. Ia menilai banyak bencana, seperti banjir dan longsor, terjadi akibat kesalahan dalam penetapan tata ruang serta pemberian izin mendirikan bangunan.
Ia mengungkapkan bahwa banyak bangunan berdiri di kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman atau aktivitas padat manusia.
“Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana,” katanya.
Kesalahan tersebut, lanjut Dedi, berawal dari regulasi daerah yang kurang tepat hingga berujung pada penerbitan izin bangunan di wilayah rawan bencana. Kondisi ini memperbesar risiko ketika curah hujan tinggi atau terjadi pergerakan tanah.
Mengapa Surat Edaran Dianggap Sebagai Mitigasi Bencana?
Menurut Dedi, surat edaran diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar dampak bencana tidak semakin meluas.
Ia menilai kebijakan ini diperlukan untuk menghentikan sementara praktik-praktik yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
“Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam pandangannya, mitigasi bencana tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui pengendalian kebijakan, termasuk pembatasan aktivitas tertentu dan evaluasi perizinan di wilayah rawan.
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menilai aturan hukum tidak akan bermakna jika bencana terus menelan korban jiwa.
Dedi juga menekankan bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil kebijakan strategis demi melindungi masyarakat.
“Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana,” tuturnya.
Ke depan, Dedi menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap masukan dari para pakar hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, ia berharap setiap kritik juga mempertimbangkan kondisi objektif kebencanaan yang sedang dihadapi Jawa Barat, sehingga kebijakan yang diambil dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan, bukan semata-mata pelanggaran prosedur.
Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir, Dedi Mulyadi kerap mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Mulai dari larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), donasi harian Rp 1.000, hingga pengaturan operasional kendaraan over dimension over loading (ODOL).

