[KLARIFIKASI] Pernyataan Korupsi Tidak Langgar HAM Tidak Pernah Disampaikan Megawati.

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam seminar peringatan 70 Tahun Konferensi Asia-Afrika di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025).(Dokumentasi PDI-P.)

KOMPAS.com – Warganet menyebarkan narasi mencatut Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.

Melalui unggahan yang beredar di media sosial, Megawati menyatakan bahwa korupsi adalah fenomena global dan bukanlah kejahatan kemanusiaan, serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, pernyataan itu bukan diucapkan oleh Megawati.

NARASI YANG BEREDAR

Pernyataan Megawati mengenai korupsi adalah fenomena global dan tidak melanggar HAM disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut teks yang tertera dalam konten yang diunggah salah satu akun:

Viral!!!

MEGAWATI SEBUT KORUPSI ADALAH FENOMEN4 GLOB4L BUKAN PELANGG4R4N HAM.

AH: M4KIN INTING INI PENGHUN1 NEGARA, SUD4H TERLALU M4KAN DUIT RAKYAT.

KETUM PDIP MEGAWATI: menilai bahwa Korupsi bukan hal kej4h4tan kemanusiaan, Korupsi hal biasa yang tidak dikategorikan pelanggaran HAM.

Penelusuran Kompas.com.

Pernyataan mengenai adalah fenomena global dan bukanlah kejahatan kemanusiaan bukan disampaikan oleh Megawati, melainkan Annisa Ismail.

Annisa adalah kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Hasto Kristianto dalam sidang lanjutan gugatan uji materi perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, Annisa menyampaikan catatan pribadi Hasto terkait pernyataan bahwa kasus korupsi bukan kejahatan kemanusiaan pada sidang perbaikan permohonan yang berlangsung 26 Agustus 2025.

Ia menyebutkan bahwa korupsi bukan sesuatu yang baru, korupsi merupakan fenomena global.

Annisa menyampaikan pandangan kliennya, yang menilai korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

“Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dikutip dari situs resmi MK.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Hasto takut rumahnya digeruduk dan dijarah seperti Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sahroni, lantaran menyebut kejahatan korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Annisa merasa catatan ini perlu disampaikan agar tidak muncul lagi disinformasi terkait pernyataan tersebut.

Ia lantas mengutip Statuta Roma terkait kategori kejahatan kemanusiaan, meliputi genosida, kejahatan hak asasi manusia, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Kesimpulan

Pernyataan mengenai korupsi tidak melanggar HAM dan bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan oleh Sekjend DPP PDI-P Hasto Kristianto, bukan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan Hasto itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Annisa Ismail dalam sidang lanjutan gugatan uji materi di MK pada Rabu, 1 Oktober 2025. Ia meluruskan pernyataan Hasto agar tidak muncul disinformasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang.

Sumber: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/11/19/084800882/-klarifikasi-pernyataan-korupsi-tidak-langgar-ham-tidak-pernah.

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *